No. 112/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/08/23 8:00
Teradu: Moris C. & Awal Rahmadi (Ketua & Anggota KPU Kab. Kepulauan Yapen
Acara: Sidang Ke-2 di Mapolda Papua1
1. Para Teradu dengan sengaja tidak meloloskan peserta seleksi PPD/PPK yang berdasarkan skor nilai tertulis seharusnya masuknya nominasi 10 besar dan dengan sengaja digantikan oleh peserrta yang berdasarkan nilai skor tidak masuk dalam 10 besar.
2. Teradu I a.n. Moris C. Muabui, meminta uang sebesar Rp. 20.000.000., (dua Puluh Juta rupiah) kepada seseorang dengan perjanjian bahwa akan meloloskan yang bersangkutan sebagai anggota PPD/PPK.
3. Para Teradu telah sengaja meloloskan Rano E.A. Nupapati (peserta Seleksi PPD/PPK pada tahapan administrasi maupun seleksi tertulis 10 besar, padahal berdasarkan data kependudukan Kabupaten Kepulauan Yapen yang bersangkutan baru berusia 22 tahun pada tanggal 27 Juli 2016.
4. Para Teradu tidak memberikan jawaban atau respon secara tertulis terhadap surat pengaduan 9 (sembilan) peserta yang merasa dirugikan dalam seleksi PPD/PPK sesuai dengan tahapan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2016.
5. Para Teradu tidak taat dan tidak konsisten dalam melaksanakan Keputusan KPU Kab. Kepulauan Yapen Nomor. 10/Kpts/KPU-KY/VI/Tahun 2015, tanggal 08 Juni 2015 tentang pemberhentian Sekretaris an. Freddy The, SH dan pengangkatan pengangkatan pelaksanaan tugas sekretaris (Plt) KPU kab. Kepulauan Yapen a.n. Semuel Robertinno Mirino, S.IP,. karena Plt Sekretaris tidak pernah melaksanakan tugas sampai saat ini dan jabatan sekretaris masih dilaksanakan oleh sekretaris yang sudah diberhentikan berdasarkan SK tersebut dan belum dicabut sampai saat ini.

