No. 111/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/10/21 9:00
Teradu: Rahmat Kurniawan (Anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu)
Acara: Sidang Ke-2 di Bawaslu Prov. Riau
1. Teradu melakukan pemalsuan tandatangan Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Rokan Hulu terkait surat keputusan pengangkatan tenaga honorer atas nama Riswandi dan Irawati;
2. Teradu dengan mengatasnamakan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu melakukan perjanjian peminjaman kendaraan dinas dengan Sekda Kabupaten Riau dan melakukan perjanjian pembelian alat-alat dan servis kendaraan dinas roda empat dengan Budiman Lubis pimpinan Auto Mobil, padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian tersebut;
3. Teradu tanpa sepengetahuan Ketua KPU Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan uang dari kas KPU Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp.10.642.000, yang disebut Teradu digunakan untuk membayar alat-alat service kendaraan roda empat di Toko Auto Mobil. Nyatanya, uang tersebut tidak pernah dibayarkan Teradu kepada pemilik toko dimaksud;
4. Teradu menerima gratifikasi dari Jalalus Tim Pemenangan Suparman-Sukiman yang diserahkan melalui Staf Honor KPU Kabupaten Rokan Hulu atas nama Mario.
5. Teradu pada 21 Maret 2016 menjadi perantara dan penyedia jasa bagi 10 pencari kerja yang ingin menjadi tenaga honorer di Pemkab Rokan Hulu dengan mensyaratkan imbalan sejumlah uang sebagai pelicin dan teradu menggadaikan mobil dinas ke koperasi;
6. Teradu tidak pernah masuk kantor dan mengikuti kegiatan KPU Kabupaten Rokan Hulu sejak selesainya proses sengketa Pemilukada Rokan Hulu di MK dan teradu mengakui memiliki kebiasaan tercela tersebut karena desakan kebutuhan keuangan yang sangat besar akibat ketagihan bermain judi bola online.

