No. 111/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/06/06 9:30
Teradu: Ketua dan KPU Kab. Tuban
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon di Bawaslu Jatim
KPU Kab. Tuban. Bahwa pada tgl 28 April 2014 Pengadu menyampaikan laporan kepada Bawalu Prov. Jatim terkait dengan adanya kesalahan Penyelenggara Pemilu mulai dari KPPS, PPS, PPK, dan KPU Kab. Tuban.
Bahwa pada tgl 3 s/d 4 Mei 2014 Panwaslu Kab. Tuban menggelar Rapat Pleno sebagai bentuk tindaklanjut laporan Pengadu yang menghasilkan Rekomendasi No: 418/PANWASKAB-TBN/V/2014 untuk ditujukan kepada KPU Kab. Tuban untuk ditindaklanjuti.Bahwa KPU Kab. Tuban menanggapi Rekomendasi tersebut melalui surat No. 189/KPU Kab.-014329920/V/2014 yang intimya KPU Kab. Tuban tidak dapat menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab. Tuban dengan alasan alokasi waktu yang tidak mencukupi untuk proses tersebut dan menyarankan kepada Pelapor untuk menempuh upaya hukum ke MK melalui mekanisme PHPU

