No. 11/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/03/01 14:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Anggota KPU Sragen ada yang mengundurkan diri a.n. Dodok Sartono, SE tanggal 25 Agustus 2016, dan hasil rapat Pleno KPU Jateng sudah keluar di awal Oktober 2016.
2. Tanggal 22 September 2016 Pengadu diklarifikasi oleh KPU Kab. Sragen dan Pengadu nyatakan bersedia dan melengkapi berkas diantaranya bebas narkoba, surat pernyataan bersedia dan syarat lainnya. Persyaratan tersebut sudah diserahkan tanggal 25 Oktober 2016 untuk kemudian ditindaklanjuti ke KPU Jateng.
3. Di saat menunggu pelantikan, Pengadu mendaftarkan diri jadi Calon KPU RI 2017-2022. Tanggal 1 November via POS dan diterima tanggal 2 November 2016 jam 09.42.55 WIB. Dan saat mendaftar tersebut Pengadu sudah mengetahui bahwa tanggal 8 November ada agenda pelantikan dirinya,
4. Tanggal 7 November Pengadu memperoleh undangan pelantikan jam 13.00 WIB.
5. Tanggal 7 November pukul 16.00 Pengadu mendatangi KPU Sragen untuk Gladi pelantikan. Staf KPU memberitahukan kalau gladi ditunda pukul 20.00 dan kemudian diundur jadi besoknya tanggal 8 November 2016 pagi jam 08.00
6. Tanggal 7 November pukul 21.59 Pengadu memperoleh SMS dengan bunyi “Pak Budi, besok pagi saat menghadiri undangan pelantikan, oleh KPU Prov Jateng dimohon membawa berkas pak Budi terkait pendaftarannya ke KPU RI. Nuwunâ€. Dan besoknya tanggal 8 November 2016 Pengadu memperoleh ralat undangan pelantikan dan penundaan pelantikan. Acarapun diganti dengan rapat koordinasi persiapan Pilgub tahun 2018. Pada Pukul 9.45 Pengadu diklarifikasi dengan Berita Acara oleh Teradu 4.

