No. 109/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2018/01/11 13:30
Teradu: 1. Lidia Maria Mokai 2. Renilda Jozelina Toroby 3. Pieter Silas Wally 4. Manuel Nasadit 5. (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura non-aktif)
Acara: Sidang Pembacaan Putusan
1. Para Teradu telah membangkang terhadap Putusan DKPP Nomor 46/DKPP-PKE-VI/2017 dan Nomor 88/DKPP-PKE-VI/2017 karena menggugat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 41/Kpts/KPU Prov.030/IV/2017 yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan DKPP dimaksud ke PTUN;
2. Gugatan Para Teradu ke PTUN telah mengganggu pelaksanaan PSU di Kabupaten Jayapura;
3. Para Teradu telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap atasan yakni KPU Provinsi Papua dengan kata-kata yang provokatif dengan tujuan menghambat proses pelaksanaan PSU yang dilakukan oleh KPU Provinsi Papua;
4. Para Teradu tidak profesional karena telah menandatangani SK KPPS yang seharusnya bukan kewenangannya, melainkan kewenangan PPS;
5. Para Teradu melakukan Pleno 2 (dua) distrik tapi tidak mengesahkan hasil tersebut sehingga Bawaslu mengeluarkan surat untuk dilakukan penelitian kembali.

