No. 109/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/08/09 9:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI & Ketua dan Anggota KIP Aceh
Acara: Sidang Ke-1 di Mapolda Aceh
1. Teradu 1-7 (Ketua dan Anggota KPU RI) tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dengan benar, dan telah menafsirkan sendiri isi putusan MA Republik Indonesia Nomor 46/K/TUN/2015 tanggal 30 Maret 2015.
2. Teradu 8-14 (Ketua dan Anggota KIP Aceh) seharusnya mejalankan pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu yang berunyi “Pelantikan Anggota KPU Kab/Kota dilakukan oleh KPU Propinsi†bukan menggunakan pasal pengambil alihan tugas dan wewenang KPU Kab/Kota.

