No 109/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2013/10/24 13:30
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Biak Numfor
Acara: Putusan
Menggugurkan paslon Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal yang secara dukungan parpol telah memenuhi syarat.Teradu telah memindahkan dukungan Partai politik pengusung PKNU, PKDI kepada pasangan calon Demianus F. Dimara dan Daniel Lantang serta ke pasangan calon Yohanes Than dan Absalom Rumikorem padahal kedua pasangan calon tersebut tidak pernah mendaftar dengan partai pengusung tersebut.

