No. 108/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/06/06 13:30
Teradu: Ketua dan KPU Kota Medan
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon Di Kajati Sumut
KPU Kota Medan.Bahwa untuk Teradu I s/d IV tidak menjalankan Rekomendasi Panwaslu Kota Medan No. 494/PANWASLU-MDN/V/2014 secara konsisten dalam penghitungan suara ulang di 18 Kecamatan dan 64 Kelurahan di Kota Medan. Bahwa Teradu V membiarkan rekomendasinya tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Medan.Bahwa Teradu V melakukan pembiaran adanya pelanggarana pidana seperti hilangnya surat suara dari kotak suara, hilangnya C1 Plano dan C1 dari Kota suara, terjadinya pengurangan dan penambahan suara kepada caleg tertentu.Bahwa telah terjadi pembiaran terhadap data D1, dan C1 scan yang dipublikasikan di website resmi KPU berbeda tandatangan Ketua KPPS maupun saksi-saksi Partai dengan nama yang sama

