No. 107/DKPP-PKE III/2014
Tanggal: 2014/06/03 13:30
Teradu: Ketua KPU Kab. Maybra, Ketua KPU Kab. Kaimana, Ketua Bawaslu Prov. Papua Barat
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP RI
Bawaslu Provinsi Papua Barat. Terjadi perbedaan/perselisihan perolehan suara hasil pemilihan umum pada Pleno KPU Kab. Maybrat di tingkat Kabupaten dan Pleno KPU Provinsi Papua Barat, berdasarkan hasil perhitungan suara (Pleno) KPU kab. Maybrat pengadu mendapatkan suara sebanyak 5.622 tetapi pada pleno ditingkat Provinsi Papua Barat perolehan suara pengadu menjadi 5.592 dan Bawaslu Provinsi Papua Barat menolak laporan Pengaduan pengadu, dengan alasan (tidak menerima laporan karena Pimpinan Semua tidak ada karena pada ke Jakarta)

