No. 103/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal : 9/10/2013 13:00
Teradu : Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara
Acara Sidang : Sidang Ke-1, Teradu I sengaja melakukan kecurangan dengan mengubah nomor urut pengadu.
Teradu II telah dengan sengaja melanggar atas keterbukaan dalam Pemilu dengan membuat pernyataan-pernyataan di beberapa media massa elektronik maupun cetak dengan menyatakan pengadu kemungkinan tidak lolos seleksi caleg Pemilu Sumatera Utara Tahun 2014

