No. 103/DKPP-PKE-II/2013
Tanggal: 2013/09/17 13:00
Teradu: KPU Prov. Sumatera Utara
Acara: Sidang Ke-2
Teradu I sengaja melakukan kecurangan dengan mengubah nomor urut pengadu.
Teradu II telah dengan sengaja melanggar atas keterbukaan dalam Pemilu dengan membuat pernyataan-pernyataan di beberapa media massa elektronik maupun cetak dengan menyatakan pengadu kemungkinan tidak lolos seleksi caleg Pemilu Sumatera Utara Tahun 2014

