No. 102/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/06/05 13:30
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Padang Lawas, Ketua & Anggota PPK Kec. Barumun
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon Di Kajati Sumut
KPU Kab. Padang Lawas. Teradu KPU Kab. Padang Lawas menolak rekomendasi Panwaslu kab. Padang lawas untuk membuka dan untuk melakukan penghitungan ulang di TPS 3, 4, 5 karena didalam Form C.1 dengan D.1 ada indikasi penggelembungan suara dan pengalihan suara.Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh KPU atas Rekomendasi dari Panwaslu terbukti benar adanya perbedaan perolehan suara di Form C.1 , D.1 dan DA.1.Para teradu setelah dilakukan penghitungan ulang dan sudah di Cocokan kembali antara C1 dengan D.1 serta DA.1, KPU dan PPK melakukan Pengkajian Ulang dan mengeluarkan keputusan Menganulir hasil Penghitungan ulang atas temuan Panwas dengan anggapan dan berpendapat bahwa KPPS, PPS, PPK sudah bertugas sesuai Prosedur.

