No. 101/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/06/08 13:00
Teradu: Teradu 1. Dihuru Dekry Radjaloa 2. Gazali Letsoin (Anggota Panwas Kabupaten Fakfak) 3. Amos Atkana 4. Yotam Senis 5. Paskalis Semunya 6. Abdul Sidik 7. Christine Ruth Rumkabu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat)
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. Teradu I dan Teradu II telah berbuat tidak cermat, melawan hukum, dan tidak netral karena menolak permohonan sengketa yang diajukan Pengadu pada 29 November 2015 atas Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-32/XI/2015 dengan alasan daluarsa, padahal sebenarnya belum melewati batas waktu pengajuan permohonan sengketa;
2. Teradu I dan II tidak memberikan kepastian hukum dan tidak adil karena menolok permohonan sengketa yang diajukan Pengadu dengan alasan daluarsa, padahal pada kesempatan yang lain Teradu I dan II melakukan pembiaran atas penetapan Paslon Peserta Pilkada Fakfak Tahun 2015 sementara pada saat itu telah melewati jadwal dan tahapan penetapan Paslon;
3. Teradu III, IV, V, VI, dan VII telah bertindak melawan hukum dengan cara memaksakan KPU Kabupaten Fakfak melaksanakan keputusan yang salah yaitu untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 5 Tahun 2015 dan memberlakukan kembali Keputusan KPU Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2015. Artinya, KPU Provinsi Papua Barat memerintahkan agar KPU Kabupaten Fakfak menetapkan 2 Paslon sebagai Peserta Pilkada Fakfak 2015 padahal sebenarnya terdapat 3 Paslon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pilkada;
4. Teradu III, IV, V, VI, dan VII mengabaikan mekanisme dan prosedur pada saat menerbitkan Surat Keputusan Nomor 66/Kpts/KPU.Prov-32/XI/Tahun 2015 karena tidak sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015.

