No. 101/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/06/05 10:00
Teradu: Ketua dan KPU Kab. Simalungun
Acara: Sidang Ke-1 Vidcon Di Kajati Sumut
KPU Kab. Simalungun.Bahwa Pengadu menduga Para Teradu I s/d V telah melakukan Rapat Pleno ilegal dengan berita acara nomor 99/BA/002.434769/V/2014 dan nomor 99/BA/002.43469/BA/V/2014 yang memutuskan suara Pengadu berkurang sebanyak 47 suara di kec. Raya Kab. Simalungun.
Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 KPU Kab. Simalungun mengadakan pleno ulang secara diam-diam tanpa melibatkan Panwaslu Simalungun dan saksi-saksi partai gerindra.Bahwa pleno tertanggal 6 Mei 2014 merupakan Pleno untuk merubah hasil pleno resmi KPU kab Simalungun yang pertama yaitu tanggal 20 April 2014 yang didasarkan pada scaning form C1 DPR yang menurut undang-undang, form C1 bukan menjadi alat bukti sah penetapan akhir jumlah rekapitulasi. Dan yang menjadi catatan pengadu atas kejanggalan tersebut bahwa hari senin sebenarnya adalah tgl 5 Mei bukan 6 Mei.
Bahwa Teradu 6 terlibat dalam Rapat Pleno yang diduga ilegal.Bahwa Teradu 7 diduga mengubah suara yang berasal dari Rapat Pleno ilegal KPU Kab. Simalungun.

