No. 100/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/06/06 10:00
Teradu: Sigit Pamungkas
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. Teradu selaku Plh. Ketua KPU RI tanpa hak dan wewenang mengeluarkan surat No. 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW Anggota DPR RI Dapil NTT 1, sebagai tanggapan atas surat Pimpinan DPR RI Nomor PW/03443/DPR-RI/III/2015 tanggal 4 Maret 2015 dan surat Ketua KPU Nomor 133/KPU/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 serta surat Ketua DPP PDI Perjuangan Nomor 508/EX/DPP/I/2015 tanggal 19 Januari 2016;
2. Surat yang diterbitkan Teradu telah menimbulkan multitafsir sehingga dimanfaatkan oleh Pihak tertentu untuk mendukung kepentingannya dalam menjalani proses hukum di pengadilan. Teradu terbukti telah bersikap tidak netral dalam menyikapi persoalan yang terjadi antara Honing Sanny dengan DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur.

