No.100/DKPP-PKE-III/2014
Tanggal: 2014/06/30 13:30
Teradu: Ketua dan anggota KPU Prov. Kalimantan Timur
Acara: Sidang Ke-4 Di Ruang Sidang DKPP
Teradu KPU Prov. Kaltim menetapkan Sdr. Supriadi sebagai komisioner KPU Kota Balikpapan padahal yang bersangkutan masuk dalam DCT Pemilu Legislatif 2009. Meloloskan Sdr. Hartajang sebagai Komisioner KPU Kaltim padahal diketahui bahwa yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kutai Timur masa bakti 2011-2016 sebagai kordinator divisi program pro rakyat cabang. Meloloskan komisioner yang nilai seleksi tertulis, wawancara, psikologi dan kesehatan jauh di bawah calon komisioner yang gagal

