No. 06/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/01/21 9:30
Teradu: Ketua, Anggota, Sekretaris KPU Kab. Humbang Hasundutan, Evi Novida Ginting Anggota KPU Provinsi Sumut, Ida Budhiati (Anggota KPU RI)
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1.Teradu I-VI tidak mencetak Alat Peraga Kampanye Paslon Nomor Urut 4 Palbert Siboro-Henri Sihombing, padahal Paslon yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Humbang Hasundutan Tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 181/Kpts/ 002.434857/IX/2015;
2.Teradu I-V membatalkan penetapan Paslon Palbert Simboro-Henri Sihombing berdasarkan Putusan PT TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN dan menetapkan Bakal Paslon Harri Marbun-Momento N.M. Sihombing sebagai Paslon Pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, padahal berdasarkan hasil verifikasi ke DPP Partai Golkar, Harri Marbun-Momento N.M. Sihombing seharusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
3.Teradu I-VI tidak serius menghadapi gugatan Harri Marbun-Momento N.M. Sihombing di PT TUN Medan. Pengacara yang ditunjuk tidak memahami substansi materi gugatan, sementara sekretariat tidak melengkapi berkas dan alat bukti yang diperlukan dalam persidangan;
4.Teradu VII tidak melakukan pendampingan selama proses persidangan di PT TUN Medan. Teradu VII diduga bermain mata dengan Penggugat (Harri Marbun-Momento N.M. Sihombing);
5.Teradu VII dan VIII telah membuat penafsiran sendiri atas Putusan PT TUN Medan No. 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN tanpa meminta penjelasan dari Hakim PT TUN Medan.

