No. 05/DKPP-PKE-V/2017
Tanggal: 2017/01/11 9:00
Teradu: 1. Germanus Atawuwur 2. Ismael Manoe 3. Noldi Tadu Hungu (Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Kupang)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. NTT
kesepakatan Formulir Model PS-9 Berita Acara Musyawarah yang dilampiri dengan Notulensi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;
2. Bahwa Keputusan tidak mencapai kesepakatan yang dibuat Teradu tidak mempertimbangkan keterangan Pengadu, lembaga pemberi keterangan serta bukti-bukti yang di kemukakan dalam musyawarah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) ayat (3) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2016;
3. Bahwa Keputusan Tidak mencapai kesepakatan yang dibuat Teradu tidak ditandatangani oleh ketiga Pimpinan Musyawarah, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (4) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2016;
4. Bahwa Teradu dalam Keputusannya tidak memberikan Penilaian dan pendapat dikaitkan dengan aturan Perundang-undangan.

