No. 02/DKPP-PKE-V/2016
Tanggal: 2016/01/21 13:30
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. 50 Kota, Ketua dan Anggota Panwas Kab. 50 Kota, Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1. Teradu I-V melakukan kesalahan karena menerima dan menetapkan Bakal Paslon Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan sebagai Paslon, padahal berkas administrasi pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Dalam dokumen rekomendasi DPP PPP yang disertakan, tanda tangan ketua umum hanya berupa scan dan diketahui tidak atas persetujuan ketua umum. Sedangkan rekomendasi DPC PPP tidak ditandatangani oleh Sekretaris.
2.Teradu VI-VIII tidak menindaklanjuti laporan Pengadu mengenai kesalahan/pelanggaran yang dilakukan Teradu I-V;
3.Teradu IX-XIII tidak pernah memberikan jawaban secara tertulis mengenai laporan Pengadu terkait pelanggaran Teradu I-V dan sikap Teradu VI-VIII.
4.Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 11 dan Pasal 15 Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

