No. 01/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/01/11 10:00
Teradu: 1. Andi Gunawan 2. Sigit Nugroho (Ketua dan Anggota Panwas Kab Musi Banyuasin)
Acara: Sidang Ke-1 di Kantor Bawaslu Prov. Sumsel
1. Para Teradu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan bertindak tidak adil dalam proses klarifikasi atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Pengadu untuk mendaftar sebagai Calon Bupati Musi Banyuasin.
2. Para Teradu memindahkan lokasi klarifikasi dari kantor Panwas Kabupaten Musi Banyuasin ke kantor Satreskrim Polres Musi Banyuasin tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas;
3. Para Teradu melimpahkan Temuan dugaan tindak pidana Pemilu ke pihak kepolisian tanpa disertai Surat Keputusan mengenai status Temuan dan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Temuan sebagai tindak pidana Pemilu..

