N0. 76/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/26 14:00
Teradu: Samsul Bahri (Ketua Panwaslih Provinsi Aceh
Acara: Sidang Ke-1 di Ruang Sidang DKPP
1. Bahwa pada hari Sabtu, 25 Februari 2017 dalam acara rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tingkat provinsi bertempat di Gedung DPRA Aceh, Teradu mengajukan interupsi dan menyampaikan bahwa hasil rekap KIP Aceh Tengah berbeda dengan hasil rekap Panwaslih;
2. Teradu mempersilahkan proses rekapitulasi dilanjutkan, namun Teradu akan tetap mencocokkan hasil KIP Aceh Tengah dengan C1 yang dipegangnya. Teradu mengklaim selisihnya mencapai 10.000 (sepuluh ribu suara);
3. Bahwa saat dilakukan rekapitulasi dan menyampaikan interupsi, di meja Teradu tidak terdapat bahan C1 sehingga tidak memungkinkan dilakukan pencocokan;
4. Teradu menyampaikan kepada Media Online Modusaceh.co bahwa di wilayah Tengah banyak kecurangan, sehingga Teradu memilih turun ke wilayah tersebut. Teradu mengatakan ada 10.000 suara yang dialihkan ke salah satu paslon.

