N0. 76/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/11/10 13:30
Teradu: Ketua dan Anggota Panwas Kota Tangerang Selatan
Acara: Sidang Ke-1 Di Ruang Sidang DKPP
1.Bahwa Panwas Kota Tangerang Selatan pada tanggal 3 dan atau 4 September menerima laporan Dugaan Pelanggaran pada proses Pilkada di Tangerang Selatan dari pengadu dengan Nomor 2/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, Nomor 3/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, Nomor 4/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, Nomor 5/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, dan Nomor 6/LP/Panwaskad-Tangsel/IX/2015, Laporan tersebut diduga diinformasikan ke publik sebelum diproses dan dilakukan kajian terlebih dahulu.
2.Bahwa berdasarkan laporan dari Pengadu kepada Bawaslu Provinsi Banten terkait laporan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh panwas Kota tangerang selatan yaitu tidak menindaklanjuti seluruh laporan dari Sdr. Muhamad Ibnu dan dalam menerima laporan dari Pelapor Panwaslih Kota tangerang selatan tidak sesuai dengan Perbawaslu No. 02 tahun 2015; kemudian Bawaslu Provinsi Banten menindaklanjutinya dan setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Provinsi Banten terbukti bahwa Panwas kota tangerang selatan telah melanggar Kode etik penyelenggara pemilu;
3.Bahwa kajian Bawaslu Provinsi Banten berdasarkan dengan bukti-bukti menyatakan bahwa Sdr. M. Taufiq M.Z. Sebagai Anggota Panwas Kota tangerang selatan yang membidangi penindakan pelanggaran tidak jelas karena dalam memberikan instruksi kepada Staff/petugas penerima laporan sehingga tidak cermat dalam memperhitungkan batas waktu penanganan pelaporan dan diduga tidak memperhatikan asas profesionalisme dalam menerima dan memproses laporan. Sehingga dalam kajian Bawaslu Provinsi Banten No. 02/LP/PIL-GWB/IX/2015, merekomendasikan sebagai berikut: 
a.Bawaslu Provinsi Banten memberikan teguran Kepada Sdr. M. Taufiq
selaku Koordinator Devisi Penindakan pelanggaran dan Sdr. M. Acep
selaku Anggota Panwaslih Kota Tangerang selatan,
b.Dilimpahkan Ke DKPP RI untuk ditindaklanjuti karena diduga terjadi pelanggaran Kode Etik;
4.Bahwa tindakan Teradu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

