N0. 63/DKPP-PKE-VI/2017
Tanggal: 2017/04/26 9:30
Teradu: 1. Hi Muhammad N Tuli 2. Selvi Katili 3. Maspa Mantulangi 4. Ahmad Abdullah 5. Verianto Madjowa (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Gorontalo) 6. Siti Haslina 7. Nanang Masaudi 8. Arjadi (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo)
Acara: Sidang Ke-1 di Ruang Sidang DKPP
1. Teradu 1-5 secara sewenang-wenang melakukan pembakaran kertas suara sebanyak 12.550 tanpa pemberitahuan dan tanpa dihadiri Tim atau Saksi Paslon;
2. Teradu 1-5 melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon di luar jadwal dan tahapan yang ditentukan, yaitu pada 25 Oktober 2016, padahal seharusnya digelar pada 24 Oktober 2016. Rapat Pleno tersebut juga tidak dihadiri Bawaslu Provinsi Gorontalo dan Paslon atau yang mewakilinya;
3. Teradu 1-5 melakukan manipulasi/pembohongan karena menetapkan keputusan dan berita acara penetapan paslon dengan tanggal mundur yakni dari seharusnya tanggal 25 Oktober 2016 menjadi 24 Oktober 2016;
4. Teradu 1-5 bertidak tidak netral karena meloloskan Paslon yang tidak memenuhi syarat, yaitu tidak memiliki ijazah SD;
5. Teradu 1-5 tidak jujur dalam melakukan checklist terhadap pemenuhan persyaratan pendaftaran Paslon. Para Teradu menganggap cukup dokumen petikan putusan pengadilan, padahal yang dipersyaratkan adalah salinan putusan pengadilan;
6. Teradu 6-8 melakukan pembiaran dan tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya atas tindakan pelolosan bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat oleh KPU Provinsi Gorontalo.

