N0. 62/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/11/13 9:30
Teradu: Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Toba Samosir
Acara: Sidang Ke-2 Di Ruang Sidang DKPP/Vidcon
1.Teradu melanggar asas kepastian hukum, bertindak di luar yurisdiksinya, dan membuat pemahaman yang keliru mengenai pelaksanaan verifikasi faktual. Teradu berpendapat bahwa verifikasi faktual dilakukan dari rumah ke rumah, hal mana bertentangan dengan Pasal 65 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 jo. Peraturan KPU No. 12 Tahun 2015;
2.Teradu melanggar asas tertib Pemilu atas tindakannya membatalkan Keputusan KPU No 54/Kpts/002.434801/2015 sementara Keputusan No 52/Kpts/002.434801/2015 tidak dibatalkan;
3.Teradu bertindak di luar yurisdiksinya karena langsung menetapkan Paslon Monang Sitorus-Chrissie S Hutahaean sebagai Peserta Pilgub Toba Samosir Tahun 2015 dalam keputusan sengketa yang diterbitkan;
4.Teradu melanggar asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas karena menilai KPU Kab Toba Samosir tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas, padahal rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti;
5.Teradu melanggar asas proporsionalitas karena tidak mengumumkan adanya keterkaitan pribadi dengan Chrissie S Hutahaean;
6.Teradu Guntur Hutajulu melanggar asas mandiri dan adil karena telah berkomunikasi dengan bakal calon Monang Sitorus untuk menambah dukungan yang memenuhi syarat;
7.Keputusan sengketa Panwas Kabupaten Toba Samosir telah menimbulkan kegaduhan politik di Kabupaten Toba Samosir.

