N0. 57/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/11/06 13:00
Teradu: 1.Ketua dan Anggota KPU Kab. Ketapang 2. Ketua dan Anggota Panwas Kab. Ketapang 3. Ketua dan Anggota PPK Muara Pawan 4. Ketua dan Anggota PPK Jelai Hulu 5. Ketua dan Anggota PPK Matan Hilir Selatan 6. Ketua dan Anggota PPK Delta Pawan 7. Ketua dan Anggota PPK Nanga Tayap 8. Ketua dan Anggota PPK Kendawangan 9. Ketua dan Anggota PPK Benua Kayong
Acara: Sidang Ke-1 di Polda Kalimantan Barat
1.Bahwa Panwas Kab. Ketapang mengeluarkan pengumuman No. 06/LP/PILBUP/VII/2015 pada 31 Agustus 2015 diduga melawan Hukum
2.Bahwa Panwas Kab. Ketapang dalam menangani Laporan Pengaduan tanggal 25 dan 26 Agustus 2015 sangat diskriminatif dan bertentangan dengan etika dan norma hukum yang berlaku
3.Bahwa KPU Kab. Ketapang telah mengeluarkan Berita Acara No. 55/BA/VIII/2015, 58/BA/VIII/2015 dan 59/BA/VIII/2015 diduga cacat hukum
4.Bahwa KPU Kab. Ketapang sengaja memerintahkan secara tertulis melalui Surat No: 185/KPU.Kab.019/435724/VIII/2015 tertanggal 9 Agustus 2015 kepada seluruh PPK dan PPS di seluruh Desa dalam Wilayah Kab. Ketapang untuk tidak melaksanakan Penelitian Faktual Tahap II Secara Langsung Dari Rumah kerumah tiap-tiap pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Ir. H. Aswin Fuad, MM,MT dan Drs Suwignjo tindakan ini sangat bertentangan dengan etika dan Norma hukum yang berlaku

