N0. 56/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/11/05 9:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Prov. Kalimantan Tengah
Acara: Sidang Ke-2 Di Ruang Sidang DKPP
1.Para Teradu telah menerima dan menyatakan sah secara hukum proses pendaftaran terhadap Calon Gubernur Ujang Iskandar yang menggunakan Surat Keputusan DPP PPP No. 416/KPT/DPP/VII/2015 ter-tanggal 7 Juli 2015 tentang persetujuan pengajuan Ujang Iskandar sebagai calon Gubernur Kalimantan Tengah, padahal SK tersebut tidak mencantumkan nama Jawawi, SP sebagai Calon Wakil Gubernur;
2.Para Teradu tidak mempertimbangkan secara hukum penjelasan langsung serta klarifikasi dari Pengadu pada saat proses penelitian kelengkapan persyaratan administrasi;
3.Para Teradu mengabaikan hasil Verifikasi Faktual dan Klarifikasi Faktual yang dilakukan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan hasil Verifikasi Faktual dan/atau Klarifikasi Faktual dari Teradu sendiri mengenai Surat B1.KWK Parpol dari paslon Ujang Iskandar-Jawawi yang diduga palsu;
4.Para Teradu bersikukuh dan berketetapan menerbitkan SK Nomor: 30/Kpts-Prov-020/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Ujang Iskandar-Jawawi padahal rekomendasi dari PPP diduga palsu;
5.Para Teradu dalam menerbitkan SK tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 dalam 3 (tiga) nomor surat keputusan yang berbeda untuk setiap pasangan calon;
6.Para Teradu hingga saat ini tidak menindaklanjuti hasil Keputusan Sengketa dengan Nomor Registrasi : 01/PS/BWSL.KALTENG.21.00/08/2015. Dan perbuatan ini mengarah pada tindakan yang tidak netral.

