N0. 45/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/24 10:00
Teradu: Ahmad Ahyan (Anggota PPK Kec. Singaran Pati)
Acara: Bawaslu Prov. Bengkulu
Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015 jam 23.00 WIB. Panwas Kec. Singaran Pati, melakukan pengawasan langsung dan menemukan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik a.n Ahmad Ahyan sebagai Anggota PPK Singaran Pati yang mengundang dan menerima secara langsung Uang sebesar Rp. 5.000.000 (Lima juta rupiah) hasil lelang nasi Punjung dari Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah yang merupakan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Bengkulu tahun 2016-2021 pada acara Penutupan Prayaan 17 Agustus dan Pesta Rakyat Lembak.

