N0. 36/DKPP-PKE-IV/2015
Tanggal: 2015/10/22 10:00
Teradu: Ketua dan Anggota Panwaslu Kab. Poso
Acara: Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah
Bahwa Panwas Kab. Poso dalam memutuskan keputusan sengketa No.01/PS/Panwaslih Poso/VIII/2015 tidak menjadikan acuan dari fakta dan saksi-saksi serta bukti dalam keputusannya, yaitu kesaksian para saksi tidak sesuai antara yang disampaikan para saksi dalam musyawarah dan yang tertuang dalam keputusan musyawarah.

