N0. 36/DKPP-PKE-IV/2014
Tanggal: 2015/10/27 10:30
Teradu: Ketua & Anggota KPU Kab. Lombok Tengah
Acara: Bawaslu Prov. Nusa Tenggara Barat
1. Bahwa terjadi dugaan pelanggaraan kode etik atas kelalaian dan ketidakcermatan Teradu dalam melakukan tahapan penerimaan dan verifikasi syarat dukungan paslon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Lombok Tengah,
2. Bahwa Panwaslu dalam pengawasannya melakukan penelitian dan analisis terhadap BA Penelitian Administrasi model BA.3.1 KWK Perseorangan Perbaikan, BA Verifikasi Faktual oleh PPS Model BA.2.2 KWK Perseorangan Perbaikan dan ditemukan keetidaksesuaian hasil antara dukungan yang diserahkan oleh KPU Kab. Lombok Tengah dengan yang diterima PPS, yaitu pendukung yang memenuhi syarat administrasi dengan jumlah yang difaktualkan.

