99/02-7/SET-02/II/2025 [Bawaslu Kabupaten Pasaman]
12:41 to 12:41 - 24-02-2025
Pengadu: Anggit Kurniawan Nasution
Memberikan kuasa kepada:
1. Ali Mursyid
2. Ahmad Ariadi
3. Pria Madona
Teradu:
1. Rini Juwita, M.A Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman (Kordiv SDMD Diklat dan Datin)
2. Zaini Afandi S.Kom (Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman (Kordiv Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)
3. Lumban Tori, S.E.I (Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman (Kordiv Hukum Pencagahan Permas dan Humas)
Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS)
Nomor Pengaduan: 116-P/L-DKPP/II/2025
Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 14 Februari 2025