36/I-P/ L-DKPP/ 2015
Tanggal: 2015/07/03 8:00
Teradu: Ketua dan Anggota KPU Kab. Mimika
Acara: Sidang Ke-2 Vidcon Mabes Polri
(1) Para Teradu mengeluarkan Keputusan yang tidak sesuai dengan hasil rapat Pleno KPU Kab. Mimika yang telah dihadiri Pihak Panwaslu, 12 Distrik, 12 PPD/PPK, dan Saksi-saki Partai Politik;
(2) Para Teradu mengeluarkan surat Keputusan No. 20/Kpts/031.434172/2014 dan bersikukuh Putusan tersebut yang sah, padahal Keputusan tersebut tidak bedasarkan Pleno tanggal 29 April 2014, melainkan Keputusan No. 16A/Kpts/KPU-MMK/031.434172/2014 dan No. 16 A, juga tidak pernah dibatalkan;
(3) Para Teradu bersikukuh bahwa Keputusan KPU Mimika No. 20 adalah sah menurut hukum dan sesuai dengan Keputusan MK dan PTUN Jayapura, dengan dasar MK dan PTUN menolak pengaduan atas Putusan KPU Mimika No. 20. Para Teradu telah melakukan kebohongan besar dan melanggar kode etik berat karena telah melakukan tindakan tidak netral, berpihak, dan memutuskan sesuatu tidak berdsar hukum;
(4) Laporan temuan Pansus DPRD Kab. Mimika No. 172/190/DPRD menyatakan bahwa keputusan yang sah adalah Keputusan yang berdasarkan Pleno tanggal 29 April 2014 karena sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu No. 230/Bawaslu Papua/V/2014.

