Tanggal : 27 November 2020
Pengadu : Aprin Taskan Yanto memberikan kuasa kepada Ahmad Kabuli
Teradu :
- Mixxy Rismanto
- Sirus Legiyati
- Yuhardi
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kaur)
- Emex Verzoni
- Eko Sugianto
(Anggota KPU Provinsi Bengkulu)
Hasil: Sidang
Nomor Perkara: 175-PKE-DKPP/XI/2020
Keterangan : Hasil Verifikasi Materiel Tanggal 27 November 2020