Tanggal : 17 September 2020
Pengadu : Orideko I. Burdam (Calon Wakil Bupati Raja Ampat) memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang dan Muhammad Irfan
Teradu :
- Markus Rumsowek;
- Kalansina Aibini; dan
- Agus Salim Wahom
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Raja Ampat)
- Folter Umpain;
- Felix Herman; dan
- Yessi Ramar
(Staf Bawaslu Kab. Raja Ampat)
Hasil : Sidang
Nomor Perkara : 101-PKE-DKPP/X/2020
Keterangan : Hasil Verifikasi Materiel Tanggal 1 Oktober 2020