128/05-22/SET-02/III/2024 (KPU/Bawaslu Timor Tengah Utara & KPPS)
15:00 to 15:00 - 17-04-2024
Pengadu:
Jeheskiel E Nenot’ek, S.IP (Pensiunan)
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Charlie Y. Usfunan
2. Efatha Filomeno Borromeu Duarte
Teradu:
1. Petrus Uskono (Ketua KPU Timor Tengah Utara)
2. Yustinus Robert Klau (Sekretaris KPU Timor Tengah Utara)
3. Oktofianus Bano (Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Timor Tengah Utara)
4. Dina M. Funu (Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Timor Tengah Utara)
5. Oktofianus Nenat (Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Timor Tengah Utara)
6. Yesyurun Bani (Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia KPU Timor Tengah Utara)
7. Martinus Kolo (Ketua Bawaslu Timor Tengah Utara)
8. Roswita Helen P. Taus (Anggota Bawaslu Timor Tengah Utara/ Kordiv SDMO dan Datin Bawaslu Timor Tengah Utara)
9. Nonato Da P. Sarmento (Anggota Bawaslu Timor Tengah Utara/ Kordiv PHL Bawaslu Timor Tengah Utara)
10. Paulus Joko Sumantri (Kepala Sekretariat Bawaslu Timor Tengah Utara)
11. Heribertus Bani (Sub Bagian Administrasi Bawaslu Timor Tengah Utara)
12. Heribertus Bani (Sub Bagian Administrasi Bawaslu Timor Tengah Utara)
13. Carles Jeremias Lau (Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, dan Hukum Bawaslu Timor Tengah Utara)
14. Blasius Taus (Ketua KPPS TPS 7 Kelurahan Aplasi Kecamatan Kota Kefamenanu)
Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS)
Nomor Pengaduan: 076/P/L-DKPP/III/2024
Keterangan: Hasil Verifikasi Administrasi tanggal 25 Maret 2024