Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Untung Surapati,
Yuliana, Andry Wahyudi, Ahmad Najarudin dan Wilman Dehen, Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (9/8). Selain mereka, Ketua dan Anggota Panwas
Kabupaten Pulang Pisau, yakni Uben Itun, Roby Hudin dan Hepro Noproyanto juga
diperiksa DKPP.
Mereka diadukan oleh Idham Amur dan Ahmad Jayadikarta melalui kuasa hukumnya
Reginaldo Sultan dan Aperdi Situmorang. Pemeriksaan terhadap perkara nomor
177/DKPP-PKE-VII/2018 ini dipimpin oleh Fritz Edward Siregar, Anggota DKPP bersama TPD
wilayah Provinsi Kalteng yakni I Made Sadiana (unsur
masyarakat), Sapta Tjita (unsur KPU), dan Satriadi (unsur Bawaslu).
Sidang pemeriksaan digelar melalui vidcon pukul 10.00 WIB di
kantor KPU RI, Jakarta dengan KPU Provinsi Kalteng. Sidang kali pertama ini
beragendakan mendengarkan dalil aduan Pengadu dan mendengar jawaban Teradu.
Selain itu, Majelis sidang juga memberikan kesempatan kepada saksi yang
dihadirkan oleh Pengadu untuk untuk memberikan keterangan.
Usai mendengarkan dalil aduan Pengadu, jawaban Teradu dan keterangan
saksi. Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ditutup oleh Fritz
Edward Siregar selaku Ketua Majelis sidang.
“Baik, Pengadu dan Teradu, pemeriksaan kita sudah selesai. Pengaduan
sudah dibacakan dan sudah direspon oleh Pengadu. Kita juga sudah mendengarkan
dua orang saksi yang dihadirkan oleh Pengadu. Sebelum sidang ini ditutup saya
persilakan pihak Pengadu dan Teradu menyampaikan harapan atau kesimpulan,â€
tutur Fritz.
“Kepada Pengadu, Teradu, saksi dan TPD kami ucapkan terima kasih
atas kerjasamanya. Perkara dengan nomor 177/DKPP-PKE-VII/2018, kami nyatakan ditutup,â€
kata Fritz usai mendengarkan harapan dan kesimpulan. (Irmawanti)