Mamuju, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik dengan Teradu Dzul Henderiawan, anggota Panwascam Duripoku Kab. Mamuju Utara, Sulawesi Barat, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat, pada Jumat (26/1/2018) pukul 09.00 WITA.
Selaku Ketua Majelis: Prof Muhammad, dan anggota majelis Sufan Sulo, ‎Mursalim, ‎Sukaji Sarbi. Pengadu adalah Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu terdaftar sebagai anggota dan Pengurus Partai Nasdem dan Kabupaten Mamuju Utara.
Dzul Henderiawan, anggota Panwascam Duripoko, mengakui menjadi pengurus Partai Nasdem. “Saya mengisi surat kelengkapan dan daftar riwayat hidup sebagai kelengkapan berkas pengurus Partai Nasdem Kecamatan Doripoku,†katanya.
DKPP juga menyidang Ketua Panwascam Tapalang Barat Kab.Mamuju Thalib. Selaku Pengadu: Muhammad Nur Anggota Panwas Kab.Mamuju. [teten jamaludin]