Jakarta, DKPP –
Kenyamanan Ruang Pengaduan sebagai bentuk pelayanan DKPP terhadap para justice
seeker. Ruang Pengaduan yang representatif menambah kenyamanan Pengadu dalam
menyampaikan informasi terkait laporannya.
Kepala Bagian Administrasi Pengaduan Dini Yamashita mengatakan, dengan
adanya ruang khusus pengaduan, pengadu bisa lebih leluasa dan lebih bebas dalam
menyampaikan pokok-pokok pengaduannya. Mereka tidak lagi sungkan dan
malu. Petugas penerima pengaduan pun bisa lebih leluasa menggali
pertanyaan-pertanyaan dari Pengadu terkait apa saja yang perlu terkait dengan
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sepertinya ruangan
pengaduan di mana pun harus seperti ini,†katanya.
Saat ditanya, apakah Ruang Pengaduan ini berkaitan antisipasi bila terjadi
lonjakan pengaduan terkait tahapan penerimaan dan penetapan calon kepala daerah
dalam Pilkada 2018? Dini menjawab bahwa tidak ada kaitannya. Ada atau tidak ada
Pilkada, Ruang Pengaduan memang sudah semestinya ada sebagai bentuk pelayanan
dan memberikan kenyamanan kepada Pengadu. Dan pihaknya sudah terbiasanya
menangani penerimaan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik baik dalam Pilkada
serentak tahun 2015 dan Pilkada serentak 2017. “Pilkada 2015 jumlahnya jauh
lebih banyak dibandingkan Pilkada sekarang. Tapi pengaduan terkait Pilkada
masih bisa tertangani,†ujar dia.
Justru, lanjut dia, pihaknya sedang memikirkan untuk mengantisipasi
lonjakan pengaduan terkait dengan Pileg dan Pilpres di tahun 2019, terlebih
pada Pemilu nasional ini pelaksanaannya dilakukan secara serentak di tengah
keterbatasan tempat. Pihaknya sedang memikirkan solusi, sambil berjalan. Pada
Pemilu 2014, pernah terjadi lonjakan pengaduan yang sangat signifikan. Dalam
satu waktu ada enam pengaduan, sehingga satu ruang pengaduan tidaklah cukup
untuk menerima pengaduan. “Waktu itu, ruang-ruang lain dipakai untuk penerimaan
pengaduan. Keterbatasan tempat inilah yang sedang kami pikirkan,†katanya. [Teten Jamaludin]