Jakarta, DKPP- Jumat (8/5) Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi menyerahkan arsip putusan pelanggaran
kode etik penyelenggara pemilu kepada ANRI. Arsip putusan tersebut diserahkan
langsung oleh Sekjen Bawaslu/DKPP Gunawan Suswantoro kepada Ketua ANRI Mustari
Irawan di Lantai 4, Gedung Bawaslu RI, Jl. MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat.
Saat
menyampaikan sambutan, Gunawan yang dalam hal ini mewakili Ketua DKPP Prof.
Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa jumlah putusan DKPP yang diserahkan
kepada ANRI sangat banyak, dan dirinya menyayangkan hal tersebut.
“Idealnya
perkara yang masuk ke DKPP semakin sedikit atau bahkan tidak ada, jika laporan
ke DKPP semakin sedikit itu artinya kualitas penyelenggara Pemilu di Indonesia
sudah lebih baik,†kata Gunawan.
Untuk
diketahui, jumlah arsip Putusan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
selama tahun 2014 yang diserahkan kepada ANRI kemarin berjumalah 278 putusan.
Dari 278 putusan tersebut terdiri atas 334 perkara pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu. Jumlah tersebut meningkat dibanding penyerahan arsip
tahun lalu, yakni untuk perkara tahun 2012 dan 2013 DKPP menyerahkan 127 arsip
putusan.
Ketua
ANRI Mustari Irawan mengungkapkan baha secara normatif penyerahan putusan DKPP
dan lembaga lainnya kepada ANRI merupakan sebuah kewajiban bagi lembaga negara
yang dibiayai oleh APBN.
“Sesuai
pasal 53 Undang-undang nomor 43 tahun 2009 disebutkan bahwa semua lembaga
negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis kepada ANRI,†jelas
Mustari.
Lebih
lanjut, Mustari juga menjelaskan dengan adanya penyerahan arsip ini jejak
demokrasi akan terlihat. Arsip yang diserahkan ini dimasa mendatang akan sangat
dibutuhkan dan memberikan gambaran dinamika demokrasi di Indonesia. Selain
DKPP, Bawaslu juga menyerahkan arsip penyelesaian sengketa Pemilu, yang
diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu RI Prof. Dr. Muhammad, S.IP. [Susi Dian
Rahayu]
Editor:Dio