Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menyerahkan arsip berupa putusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) Tahun 2021 kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Penyerahan arsip ini dilakukan secara simbolis oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad kepada Kepala ANRI, Imam Gunarto, di tengah kegiatan peringatan HUT DKPP yang ke-10.
Arsip yang diserahkan kepada ANRI berjumlah 172 putusan pelanggaran KEPP untuk perkara tahun 2021. Sebelumnya, DKPP secara rutin menyerahkan arsip berupa putusan pelanggaran KEPP kepada ANRI.
Kepala ANRI, Imam Gunarto mengucapkan terima kasih kepada DKPP karena rutin menyerahkan arsip statisnya berupa putusan kepada ANRI.
Menurutnya, arsip-arsip dari DKPP dengan arsip kepemiluan lain seperti KPU, Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi (MK), telah mendominasi penyimpanan arsip di ANRI. Arsip-arsip ini, kata Imam akan sangat berguna bagi generasi yang akan datang.
Ia mencontohkan, arsip kepemiluan tentang pelaksanaan Pemilu 1955. Pemilu 1955 dianggap banyak pihak sebagai pesta demokrasi yang paling demokratis di Indonesia.
Hal ini karena arsip Pemilu 1955 masih tersimpan rapi hingga kini.
“Hari ini kita belum tahu manfaatnya. Tapi 50 atau 100 tahun ke depan generasi ke depan akan berterima kasih kepada kita semua,” ungkap Imam.
Dalam kesempatan ini, Ketua DKPP, Muhammad, juga menyerahkan empat buku karangan pimpinan DKPP sebagai cindera mata kepada ANRI. Keempat buku tersebut adalah Netralitas ASN: Meluruskan Hak Politik Warga Negara (karya Dr. Alfitra Salamm), Setitik noda pemilu Indonesia (Dr. Alfitra Salamm), Pemilu berintegritas: Gagasan dan Praktik Dalam Penyelenggaraan Pemilu Demokratis (Prof. Muhammad), dan Filsafat Pemilu Berbasis Teori Keadilan Bermartabat (Prof. Teguh Prasetyo, Prof. Muhammad, dan Dr. Ida Budhiati).
Sebaliknya, ANRi memberikan piagam penghargaan kepada DKPP atas peran sertanya dalam penyelamatan dan pelestarian arsip yang bernilai guna pertanggungjawaban nasional bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. [Humas DKPP]