Jayapura, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad memimpin Rapat Persiapan dan Koordinasi Sidang (Rakornis) dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura, Selasa (10/12/2019).
Rakornis ini diadakan untuk mempersiapkan sidang enam perkara yang akan digelar oleh DKPP di Kota Jayapura.
Perkara tersebut adalah 236-PKE-DKPP/VIII/2019, 311-PKE-DKPP/IX/2019, 328-PKE-DKPP/XI/2019, 305-PKE-DKPP/IX/2019, 307-PKE-DKPP/IX/2019 dan 323-PKE-DKPP/XI/2019.
Sidang pemeriksaan keenam perkara ini akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura. Tiga perkara, yaitu 236-PKE-DKPP/VIII/2019, 311-PKE-DKPP/IX/2019 dan 328-PKE-DKPP/XI/2019, dijadwalkan pada Rabu (11/12/2019), pukul 09.00 WIT. Sedangkan sisa perkara lainnya, 305-PKE-DKPP/IX/2019, 307-PKE-DKPP/IX/2019 dan 323-PKE-DKPP/XI/2019, akan diadakan keesokan harinya, Kamis (12/12//2019), pukul 09.00 WIT.
Dalam Rakornis ini, Muhammad didampingi oleh Tenaga Ahli (TA) DKPP, Rian Adhivira dan Koordinator Drafter DKPP, Santo Gotia.
Muhammad mengatakan, Papua merupakan provinsi dengan kesadaran hukum yang paling tinggi terkait KEPP dengan jumlah pengaduan sebanyak 76 aduan.
Kepada sejumlah peserta yang merupakan para penyelenggara pemilu di Papua, Muhammad berharap agar hal ini dianggap sebagai pelajaran untuk evaluasi guna memperbaiki kinerja.
Menurutnya, tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelanggaran KEPP dalam suatu daerah, termasuk Papua. Ketua Bawaslu RI (2012-2017) ini bahkan menambahkan, segala keterbatasan yang ada tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap jumlah pelangggaran KEPP di Papua.
“Saya sangat terganggu dengan ucapan ‘sudah, kita maklumi saja karena ini Papua’. Tidak boleh, tidak bisa seperti itu,” jelas Muhammad.
Lebih lanjut, Muhammad juga berbicara tentang relasi di antara sesama penyelenggara Pemilu, khususnya antara komisioner dan jajaran Sekretariat.
Ia mengingatkan agar Kepala atau Koordinator Sekretariat yang memimpin sebuah kesekretariatan lembaga penyelenggara pemilu di daerah bukanlah bawahan dari Komisioner.
“Saya ingatkan, Sekretaris itu adalah mitra, bukan bawahan komisoner,” tegas Muhammad.
Hal tersebut, jelasnya, telah sangat jelas karena tidak ada satu pun peraturan, baik Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yang menyebutkan Kepala Sekretariat merupakan bawahan dari Komisioner.
Muhammad mengungkapkan, tidak sedikit kasus terungkap di mana Komisioner menganggap Kepala Sekretariat sebagai bawahannya. Sebaliknya, ia pun berharap agar Kepala Sekretariat mengingatkan Komisioner jika terdapat arahan yang bertentangan dengan aturan atau prosedur yang berlaku.
“Jadi kepala sekretariat jangan sampai ada kecenderungan loyalitas buta. Tapi ingatkan kalau komisioner salah atau kurang tepat. Itulah loyalifas Kepala Sekretariat kepada komisioner,” pungkas Muhammad. [Humas DKPP]