Jakarta – Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak mengawasi institusi Bawaslu maupun
institusi KPU. DKPP tidak berurusan dengan teknis Pemilu.
“DKPP tidak memiliki kewenangan untuk
memantau Pemilu. Menjadi pemantau Pemilu itu harus mendapat akreditasi dari
KPU. DKPP juga bukan mengawasi, karena yang mengawasi Pemilu adalah Bawaslu.
DKPP hanya menegakan kode etik para perilaku penyelenggara Pemilu,†kata Prof
Jimly Asshiddiqie, saat ceramah dalam silaturahmi nasional Ormas Pemuda
Pancasila dengan tema Peran Ormas Pemuda Pancasila Menuju Peningkatan Kualitas
Demokrasi Dalam Proses Pemilu 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin
(10/03).
Dia mengatakan, penegakan kode etik
ini adalah mengadili perilaku orang-per orang dari institusi penyelenggara
Pemilu. “Prosedur beracara di DKPP dibuat seperti dalam persidangan,†kata
mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Apabila ada penyelenggara Pemilu yang
berpihak atau melanggar kode etik, maka hal itu adalah urusan DKPP. “DKPP
memecat para penyelenggara Pemilu yang berpihak dalam Pemilukada. Mereka itu
ada yang dari KPU maupun Bawaslu. Namun DKPP juga merehabilitas para
penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik,†jelas dia. [ttm]