Guci,
DKPP- Dalam acara Rapat
Konsolidasi dan Bimbingan Teknis Bagi Penyelenggara Pemilu 2014 Tingkat Kab
Batang yang digelar di Guci, Tegal (21-22/2) Anggota sekaligus juru bicara
DKPP Nur Hidayat Sardini mengungkapkan bahwa DKPP dapat pula menjadi clearing house dari persangkaan publik.
“DKPP bukan hanya sebagai tempat mengadu saja,
tapi DKPP juga sebagai clearing house
(tester) yaitu pembersihan dari persangkaan buruk publik,†terang Sardini.
Dalam paparannya, Sardini mencontohkan kasus yang
dialami oleh KPU Kab Pati yang hampir setiap hari diberitakan negatif di media
massa, namun setelah di-DKPP-kan, mereka tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik dan direhabilitasi nama baiknya.
“Coba bayangkan hampir setiap hari KPU Pati itu dijudge negatif, disangka ini itu,
bagaimana mereka akan bekerja dengan maksimal jika selalu dipersangkakan,
akhirnya ketika mereka di-DKPP-kan mereka kami rehabilitasi nama baiknya karena
tidak melanggar kode etik,†tambahnya.
Selain menjelaskan tentang pengertian, pera dan
fungsi DKPP, pria yang kerap disapa NHS itu juga menjelaskan tentang
bentuk-bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada peserta yang
seluruhnya adalah penyelenggara Pemilu. (sdr)