Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyandingkan Berita Acara verifikasi faktual (verfak) partai politik perbaikan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelangggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kota Makassar, Senin (22/5/2023).
Berita Acara (BA) yang disandingkan adalah BA rekapitulasi hasil verfak partai politik tingkat provinsi yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulsel dengan BA rekapitulasi hasil verfak partai politik tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh 10 KPU tingkat Kabupaten/Kota di Sulsel.
10 KPU tersebut adalah KPU Kabupaten Wajo, KPU Kota Palopo, KPU Kabupaten Gowa, KPU Kabupaten Bone, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Luwu, KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, KPU Kabupaten Soppeng, KPU Kabupaten Barru, dan KPU Kota Makassar.
Data yang disandingkan merupakan barang bukti dari Pengadu dan Teradu dalam perkara 71-PKE-DKPP/IV/2023.
Pokok aduan dalam perkara ini di antaranya adalah empat Anggota KPU Provinsi Sulsel, yaitu Faisal Amir (Ketua merangkap Anggota), M. Asram Jaya, Upi Hastati, dan Fatmawati, telah mengintervensi KPU Kabupaten/Kota untuk mengubah Berita Acara hasil verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang telah ditandatangani sebelumnya.
Keempat nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu IV dalam perkara ini. Keempat Teradu ini diduga menjadi pihak yang harus bertanggung jawab atas perbedaan antara hasil verfak partai politik yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi Sulsel dengan hasil verfak yang dikeluarkan oleh 10 KPU tingkat kabupaten/kota se-Sulsel.
“Kami memiliki bukti kuat terkait hal ini,” kata salah satu Pengadu, Samsang.
Sementara Teradu II M. Asram Jaya bersikukuh bahwa pihaknya hanya melakukan rekapitulasi berdasar aplikasi sistem partai politik (Silon) yang telah di-input oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Saya pastikan itu (hasil rekapitulasi verfak parpol tingkat provinsi, red.) yang ada di Sipol. Itu dari Sipol,” kata Asram kepada Majelis.
Asram mengakui, ia selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulsel tidak melakukan pencocokan dan penelitian terhadap BA verfak parpol tingkat provinsi yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulsel dengan BA verfak parpol tingkat kabupaten/kota yang dikeluarkan oleh setiap KPU Kabupaten/Kota di Sulsel.
DKPP sendiri menghadirkan 13 orang Pihak Terkait dalam sidang ini. Delapan orang di antaranya adalah Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggaraan Pemilu dari KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, KPU Kabupaten Wajo, KPU Kota Palopo, KPU Kabupaten Gowa, KPU Kabupaten Bone, KPU Kabupaten Bantaeng, KPU Kabupaten Luwu, dan KPU Kabupaten Soppeng.
Delapan Pihak Terkait mengaku baru mengetahui adanya perbedaan BA rekapitulasi hasil verfak parpol yang mereka keluarkan dengan BA rekapitulasi hasil verfak parpol yang dikeluarkan KPU Provinsi Sulsel setelah adanya aduan yang diterima DKPP.
Selain mengadukan empat Anggota KPU Provinsi Sulsel, para Pengadu juga mengadukan empat Anggota KPU Kabupaten Pinrang, yaitu Alamsyah, Muh. Ali Jodding, Rustan Bedmant, dan Yudiman.
Keempat Teradu tersebut juga didalilkan telah mengubah BA rekapitulasi hasil verfak keanggotaan parpol di Kabupaten Pinrang sehingga berbeda dengan hasil aslinya.
Hal ini sendiri dibantah oleh semua Anggota KPU Kabupaten Pinrang.
Ketua Majelis dalam sidang ini adalah Ratna Dewi Pettalolo. Sedangkan posisi Anggota Majelis diduduki oleh M. Tio Aliansyah dan M. Iqbal Latief. [Humas DKPP]