Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan Rancangan Perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 terkait Pedoman Kode Etik Beracara Penyelenggara Pemilihan Umum kepada Komisi II DPR RI.
Rancangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pembahasan Racangan Peraturan Bawaslu dan Peraturan DKPP di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, pada Kamis (1/9/2022).
Ketua DKPP, Prof. Muhammad, menuturkan jika perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 untuk mengingkatkan pelayanan pengaduan atau laporan serta penanganan perkara kode etik yang transparan, cepat, mudah, dan biaya ringan berbasis elektronik yakni melalui Sistem Informasi Kode Etik (SIETIK).
“Perubahan Peraturan DKPP ini merupakan penegasan terkait pelaporan elektronik melalui Sistem Informasi Kode Etik (SIETIK),” tutur Prof. Muhammad.
Perubahan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, sambung Muhammad, meliputi Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 menjadi Pasal 1 butir 28a yakni Sistem Informasi Kode Etik Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut SIETIK adalah sistem informasi tentang penanganan perkara kode etik penyelenggara pemilu terintegrasi berbasis elektronik.
Pasal 8 ayat (3a) menjadi dua pasal yaitu Pasal 8 ayat (4) yaitu Penyampaian Pengaduan dan/atau Laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui SIETIK.
Serta penambahan Pasal 8 ayat (5) terkait pedoman penggunaan SIETIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.
Menurut Ketua Bawaslu RI periode 2012 – 2017 ini, melalui SIETIK masyarakat dari seluruh Indonesia yang ingin menyampaikan aduan atau laporan ke DKPP tidak perlu mendatangi Kantor DKPP di Jakarta.
“Aplikasi ini (SIETIK, red) di-back up penuh oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani untuk memudahkan SIETIK. Serta telah disertai bimbingan teknis kepada SDM di DKPP sehingga bisa efektif aplikasi ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam RDP ini hadir pula Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati, Sekertaris DKPP, Yudia Ramli, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua dan KPU RI, serta Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum), Bachtiar. (Humas DKPP)