Jakarta,
DKPP – Anggota DKPP RI, Alfitra Salamm, mengikuti Rapat Koordinasi Khusus
(Rakorsus) Tingkat Menteri Membahas Perkembangan Situasi Terakhir Tahapan
Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) Tahun 2019, pada
Rabu (1/8). Rakorsus ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, di Ruang Rapat Bima
Kemenko Polhukam.
Di awal pertemuan, Wiranto menyampaikan
bahwa rapat ini bertujuan untuk menginterventarisir hambatan dan ancaman yang
berpotensi mengganggu pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019.
“Seluruh potensi itu harus dapat
dinetralisir sebelum pelaksanaan pesta demokrasi. Kita menganggap Pileg dan
Pilpres membawa kehormatan bangsa di mata dunia dan kita sendiri. Jadi harus
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,†kata
Wiranto.
Â
Dia meminta kepada seluruh peserta rakorsus ini
melaporkan pekerjaan yang sudah dilakukan selama ini, serta menjelaskan
hambatan apa yang dihadapi, dan jika ditemui persoalan, maka harus segera
diperbaiki.
Â
Dalam kesempatan tersebut, Anggota DKPP, Alfitra Salamm
menyampaikan laporan terkait Pengaduan selama periode Pilkada Serentak 2018 dan
Tahapan Pileg-Pilpres 2019, serta menyampaikan data-data Pengaduan yang sudah
masuk DKPP.
Â
“Keberhasilan DKPP sebagai lembaga yang diberi
amanat menegakkan kode etik penyelenggara pemilu bukan pada seberapa banyak
jumlah pengaduan di DKPP, tetapi pada seberapa banyak kepatuhan penyelenggara
pemilu terhadap kode etik penyelenggara pemilu,†jelasnya Alfitra.
Â
Menurut Alfitra, potensi Penyelenggara Pemilu
sebagai Teradu cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari jumlah Penyelenggara
Pemilu yang kurang lebih mencapai 4.000.000 (empat juta) personil. Jika 10{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}
saja per tiga bulan diadukan ke DKPP, maka DKPP menerima 12.000 (dua belas
ribu) pengaduan/laporan pertahun.
Â
Berdasarkan data Pengaduan yang masuk hingga
bulan Juli ini, lanjut dia, sudah masuk 296 perkara, namun dari jumlah tersebut
berdasarkan rapat verifikasi materiil dan memenuhi syarat formil untuk
disidangkan ada 161 perkara.
Â
“Dari jumlah 296 itu, pengaduan terkait Pilkada
ada 216 perkara, terkait rekruitmen penyelenggara pemilu ada 37 perkara,
terkait Pileg dalam hal ini Teradu adalah KPU RI, ada 2 perkara yaitu Pendaftaran Calon DPD dan Pengajuan
Daftar Calon DPR dan DPRD, serta terkait yang lain-lain ada 43 perkara,†lanjut
dia.
Â
Dalam rakorsus ini, turut hadir Menteri Hukum dan HAM
(Menkum HAM) Yasonna Laoly, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman,
Anggota KPU Ilham Saputra, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Afifuddin,
Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Komunikasi
dan Informatika, beserta stakeholder pemangku kepentingan lainnya.[Nur Khotimah]
Â