Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait Pilkada serentak Tahun 2020 di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Dalam koordinasi ini, DKPP diwakili oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad dan Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno.
Sedangkan perwakilan dari DPD adalah Ketua DPD RI AA La Nyala Mahmud Mattalitti, Ketua Komite I DPD RI Fahrul Rozi, Wakil Ketua II DPD RI Bustami Zainudun, serta dua Anggota DPD RI, yaitu Jialyka Maharani dan Ahmad Bastian. Selain itu, hadir pula Plt. Sekjen DPD RI Adam Bachtiar.
Kepada sejumlah perwakilan DPD RI, Muhammad menjelaskan kondisi DKPP dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu dalam masa pandemi Covid-19.
Di tengah pendemi, kata Muhammad, DKPP betul-betul serius melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap sidang atau kegiatan lain yang diadakan oleh DKPP.
“Selain sidang, kami juga melakukan sosialisasi di beberapa tempat, kami sudah mengundang Komisi 2 DPR untuk sosialisasi. Kalau Bapak/ Ibu berkenan, nanti mungkin Pak Sekretaris bisa arrange,” kata Muhammad.
Selain itu, ia juga memaparkan data terkait pengaduan dan persidangan DKPP kepada para legislator yang hadir dalam pertemuan ini.
Per 19 November 2020, DKPP telah menerima 341 aduan sepanjang tahun ini. Dari jumlah itu, 186 aduan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 155 aduan Memenuhi Syarat (MS) lalu disidangkan.
Jenis aduan ini cukup beragam jenisnya, mulai dari pilpres (1 aduan), pileg (32 aduan), Pilkada 2020 (127 aduan), dan aduan non-tahapan (181 aduan).
Sementara terkait putusan, sepanjang tahun 2020 (per 19 November 2020), DKPP telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan 409 penyelenggara pemilu. Jumlah perkara yang teregistrasi mencapai 155 dengan 101 perkara di antaranya telah diputus.
Dari semua perkara yang diputus pada tahun ini, 48,8 persen penyelenggara pemilu mendapat rehabilitasi, sedangkan sisanya mendapatkan sanksi.
Sanksi yang dijatuhkan DKPP antara lain adalah Peringatan/ teguran tertulis (42,5 persen), Pemberhentian Sementara (0,49 persen), Pemberhentian Tetap (6,4 persen), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1,7 persen).
“Tapi secara keseluruhan selama delapan tahun ini ada lebih dari 52 persen penyelenggara pemilu yang kita rehabilitasi. Ini menandakan kita masih punya harapan,” ujar Muhammad.
Sementara itu, para perwakilan DPD RI mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei di sejumlah provinsi terkait pelaksanaan Pilkada 2020. Hasilnya, DPD RI masih menemukan banyaknya sejumlah pelanggaran, antara lain adalah soal kemandirian penyelenggara pemilu dan netralitas ASN.
Karenanya, DPD RI pun meminta agar DKPP tetap konsisten dalam menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu, khususnya dalam pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020. [Humas DKPP]