Bogor, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menggelar acara “Penyusunan Revisi Peraturan
Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Terkait Persidangan†pada Senin hingga Rabu (12-14/10). Acara yang
bertempat di Hotel Savero, Jl. Pajajaran 27 Bogor ini dihadiri oleh anggota
DKPP Saut H. Sirait.
Sejumlah pegiat pemilu terlibat aktif dalam rapat penyusunan ini. Pegiat
pemilu anggota Pokja (kelompok kerja) yang sejak awal telah terlibat dalam penyusunan
peraturan kode etik dan beracara pada awal-awal terbentuknya DKPP. Mereka
adalah Ahsanul Minan, Jojo Rohi (KIPP), Ade Hanas (Tenaga Ahli Komisi II DPR RI), Ibrahim Fahmi (Transprancy Indonesia), August Mellaz, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Said Salahuddin
(Sigma) serta pejabat struktural
dan staf di lingkungan Biro Administrasi
DKPP.
Pada sessi pagi yang dipimpin oleh anggota DKPP Saut H Sirait, Penyusunan Revisi Peraturan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terkait Persidangan anggota Pokja memberikan masukan dan tanggapan mengenai masalah revisi tersebut. Point-point penting dalam Penyusunan
Revisi Peraturan Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu Terkait Persidangan dipaparkan oleh Dr. Osbin Samosir, Plt Kabag
Persidangan Biro Administrasi DKPP.
Pada
sessi siang peserta dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama membahas apakah
penyelenggara dapat mengadukan diri sendiri dan wacana
pra sidang. Sedangkan kelompok kedua membahas apakah
Tim Pemeriksa Daerah ikut pleno putusan dan apakah Pengadu/pihak
terkait (penyelenggara) dapat diberi sanksi. Hasil
diskusi kelompok akan dipresentasikan pada sessi Selasa sore hari. [Bahtera]