Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
memberhentikan salah seorang staf Panwas Sekretariat Kab. Gorontalo Ronald Entengo. Sanksi
tersebut disampaikan dalam sidang kode etik dengan agenda pembacaan 20
Putusan, di Ruang Sidang DKPP pada Rabu (24/2).
Selaku Ketua
Majelis Prof Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nur
Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati. Sidang
diikuti secara video conference di Bawaslu Provinsi asal
perkara.
Masalah ini berawal dari Ramdhan
Kasim, ketua Lembaga Bantuan Hukum UG, mengadukan, Susanti
Dj. Tolo, Ismail Wantu,Amir Latif selaku
teradu I, II, dan III, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten
Gorontalo. Dia mendalilkan, para Teradu tidak menindaklanjuti dan
tidak memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan atas Laporan yang
dilaporkan oleh Ibrahim A. Rasid berdasarkan Laporan Nomor 003/LP/KWK/XII/2015
tertanggal 10 Desember 2015, mengenai pelanggaran dugaan money politik atau
pembagian uang dan pembagian jilbab yang dilakukan oleh Heri Tedi (Kepala Desa
Diloniyohu) yang membujuk dan mempengaruhi pemilih di Desa Potanga, Kecamatan
Boliyohuto untuk memilih Pasangan Calon Nomor urut 4 atas nama Toni dan Sofyan.
Saut H Sirait
dalam pertimbangan Putusan menjelaskan, fakta persidangan dan keterangan
para pihak, para Teradu telah menerima laporan Pengadu dan telah melaksanakan
tugas dan fungsinya. Para Teradu juga telah menunjukkan itikad baik dalam
melaksanakan proses penanganan pelanggaran. Dalam rangka memberikan kepastian
hukum, Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu telah melaksanakan ketentuan Peraturan
Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu Nomor11 Tahun 2015.
Sikap dan perilaku para Teradu telah menunjukkan usaha
yang sungguh-sungguh sebagai penyelenggara pemilu yang patut diapresiasi.
“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu
tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
sebagaimana didalilkan Pengadu,†katanya.
Dia melanjutkan, dalam fakta persidangan Ronald
Entengo selaku staf Sekretariat Panwas Kabupaten Gorontalo terbukti telah
bersikap tidak kooperatif saat Para Teradu membutuhkan dirinya sebagai saksi
untuk sidang pemeriksaan DKPP. Bahkan Ronald Entengo tidak dapat dihubungi
sejak laporan ini masuk ke DKPP, dan tidak masuk kerja berturut-turut selama 5
(lima) hari tanpa alasan yang jelas. Yang
bersangkutan berada di sekitar kantor dan
memberikan data kepada Pengadu. Hal ini sesuai dengan
keterangan Para Teradu pada saat sidang pemeriksaan DKPP. Sikap Ronald Entengo
menunjukkan bahwa dirinya selaku bagian dari Penyelenggara Pemilu, tidak
bersungguh-sungguh dalam bekerja di lingkungan Panwas Kabupaten Gorontalo.
“DKPP merekomendasikan kepada Sekretaris Panwas
Kabupaten Gorontalo untuk menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang
Kepegawaian kepada Ronald Entengo dan
yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi di lingkungan lembaga penyelenggara
pemilu,†katanya. [teten jamaludin]