Jakarta, DKPP- Lima komisioner KPU Provinsi
Jawa Tengah yakni Joko Purnomo, M Hakim Junaidi, Wahyu Setiawan, Ikhwanudin,
dan Diana Ariyanti dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara
Pemilu. Kepastian ini diketahui setelah DKPP membacakan putusan atas perkara
yang menempatkan mereka sebagai Teradu.
“Menolak pokok pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu
I a.n Joko Purnomo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah;
Teradu II a.n Mohammad Hakim Junaedi, Teradu III a.n Wahyu Setiawan, Teradu IV
a.n Ikhwanudin, dan Teradu V a.n Diana Ariyanti, masing-masing selaku anggota
KPU Provinsi Jawa Tengah,†demikian kutipan amar putusan DKPP dibacakan Anggota
Majelis Saut Hamonangan Sirait di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/3).
Kelima komisioner KPU Jateng ini sebelumnya diadukan oleh
Budi Maryono. Diketahui, Budi Maryono adalah calon pengganti antarwaktu (PAW)
Anggota KPU Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, menggantikan Dodok Sartono yang
mengundurkan diri pada 25 Agustus 2016. Dalam sidang pada Rabu (18/1) terungkap,
Budi merasa dirugikan oleh KPU Jateng karena tidak jadi dilantik sebagai PAW
anggota KPU Sragen. Padahal, seharusnya dia telah mengikuti gladi pelantikan
pada 7 November 2016.
Pada 7 November tersebut, Budi telah bersiap dan
mendatangi kantor KPU Sragen. Begitu pun para komisioner KPU Jateng juga telah
berada di Solo, Jateng, untuk acara gladi pelantikan. Namun, sesampai di kantor
KPU Sragen, Budi mendapat informasi kalau acara ditunda pada pukul 20.00 WIB.
Tidak berselang lama, dia mendapat informasi lagi bahwa gladi pelantikan
diundur lagi esok hari 8 November.
“Saya sudah siap waktu itu, sudah pakai kupluk (kopiah). Acara pun juga sudah
siap karena makanan sudah tersedia semua. Tidak tahunya, acara malah tiba-tiba
ditunda tanpa diberi tahu sampai kapan dan diganti dengan rakor persiapan
Pilgub 2018,†terang Budi, waktu itu.
Penundaan pelantikan Budi Maryono seperti diterangkan oleh
komisioner KPU Jateng M Hakim Junaidi berkaitan dengan pencantuman identitas
palsu yang dilakukan Budi Maryono saat mendaftar sebagai anggota KPU RI.
Menurut Hakim, Budi Maryono ikut seleksi KPU RI yang mendaftar pada 1 November
2016. KPU Jateng memperoleh informasi dari website Kemendagri bahwa dalam salah
satu dokumen Budi Maryono tercantum biodata pekerjaannya sebagai anggota KPU
Sragen periode 2013 s/d 2018.
Padahal saat itu dia belum resmi dilantik sebagai PAW
anggota KPU Sragen. Dengan informasi yang diperoleh, KPU Jateng melalui
Ikhwanudin dan Diana Ariyanti melakukan klarifikasi kepada Budi. Hasil
klarifikasi pada intinya Budi mengakui semua perbuatannya. Budi mengaku, semua
dilakukan dengan sadar. Budi juga mengakui perbuatannya merupakan suatu
kesalahan, kelalaian, dan kebodohan. Pengadu bahkan siap untuk dipidanakan.
KPU Jateng sebenarnya telah menerbitkan SK pengangkatan
Budi Maryono bernomor 05/Kpts/KPU-Prov-012/XI/2016 tanggal 1 November 2016. SK
tersebut belum dibatalkan karena masih menunggu hasil sidang di DKPP untuk
menentukan nasib Budi Maryono. Jauh sebelum sidang, KPU Jateng juga telah
berkonsultasi kepada KPU RI. Kalau melihat jawaban dari KPU RI lewat surat
Nomor 30/KPU/I/2017, dengan perbuatannya itu, Budi Maryono dikatakan tidak
memenuhi syarat sebagai anggota KPU Sragen karena dinilai tidak memiliki integritas
dan tidak jujur. Sidang perkara ini dianggap telah cukup. Selanjutnya akan
segera diberikan hasil putusannya.
Putusan merehabilitasi lima komisioner KPU Jateng tersebut
juga didasari oleh perbuatan yang dilakukan oleh Pengadu Budi Maryono. Bagi
DKPP, pencantuman status sebagai anggota KPU Sragen untuk mendaftar Anggota KPU
RI merupakan kebohongan publik. DKPP membenarkan tindakan KPU Jateng yang
menunda pelantikan Budi Maryono. Selain itu, DKPP juga mengapresiasi langkah
para Teradu yang telah berkonsultasi dengan KPU RI.
Meskipun menilai perbuatan Pengadu Budi Maryono salah,
namun dalam pertimbangan putusannya, DKPP menganggap sikap dan iktikad Budi
Maryono yang secara terbuka mengakui kesalahannya patut diapresiasi. DKPP berpendapat, perlu memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk
dilantik dan KPU Jateng memulihkan hak Pengadu. Namun dipersyaratkan agar Pengadu kembali
membuat surat pernyataan permintaan maaf secara tertulis dengan janji akan
menjaga integritas. Jika sekali lagi terbukti melakukan pembohongan publik
ketika nanti menjadi Anggota KPU Kabupaten Sragen, maka yang bersangkutan siap
diberhentikan dari jabatan Anggota KPU Kabupaten Sragen. (Arif Syarwani)