Jakarta,
DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (10/5) menggelar sidang putusan
marathon sebanyak 21 perkara, tiga diantaranya berasal dari Jogjakarta. Perkara nomor 60/DKPP-PKE-VI/2017, 61/DKPP-PKE-VI/2017, dan
62/DKPP-PKE-VI/2017 ini yang menjadi Teradunya adalah Ari Nupiksojati Ketua PPK Danurejan,
Suwendro Ketua PPK Umbulharjo, dan Setia Edi Ariwijaya Ketua PPK Gondokusuman.
Mereka diadukan oleh Pilkeska Hiranurpika, Agus Muhammad Yasin, dan Iwan
Ferdian Susanto selaku ketua dan anggota Panwaslih Kota Yogyakarta.
Dalam pokok aduan, Ari
Nupiksojati dinilai melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara
Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Danurejan terkait
pembukaan surat suara tidak sah pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
tingkat Kecamatan Danurejan. Pokok aduan yang sama pun ditujukan kepada
Suwendro dan Setia Edi Ariwijaya. Bedanya, pada lokasi kejadian yakni berada di
Kecamatan Umbulharjo dan Kecamatan Gondokusuman.
Tudingan tersebut dibantah
oleh para Teradu pada sidang pemeriksaan DKPP yang berlangsung pada tanggal 22
April yang bertempat di media center Bawaslu provinsi DIY. Dalam pemeriksaan
tersebut, Ari mengaku telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam
Danurejan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Dia
juga mengaku bersikap terbuka dan akuntabel sepanjang proses Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara tingkat Kecamatan Danurejan. Bantahan tersebut disertai dengan salinan Formulir Model DA2-KWK
Kecamatan Danurejan Kota Yogyakarta.
Bantahan juga dilakukan oleh
Suwendro. Dia mengaku rekomendasi Panwascam Umbulharjo telah
ditindaklanjuti dengan cara membuka surat suara tidak sah di Kelurahan Muja
Muju dan Tahunan. Bahkan, Ketua Panwascam Umbulharjo mengarahkan agar proses
rekapitulasi terus dilanjutkan tanpa perlu lagi membuka surat suara tidak sah.
Suwendro juga melengkapi keterangannya tersebut dengan salinan Formulir Model DA2-KWK Kecamatan
Umbulharjo Kota Yogyakarta sebagai bukti.
Sama dengan teradu lainnya,
Setia Edi Ariwijaya juga membantah dalil aduan dari pengadu. Dia menjelaskan
dalam sidang pemeriksaan bahwa PPK Gondokusuman telah menindaklanjuti
saran/rekomendasi Panwascam Gondokusuman yaitu
tidak membuka surat suara tidak sah TPS 4 Kotabaru setelah Panwas
kecamatan Gondokusuman mengetahui C2 (Formulir kejadian khusus/ keberatan saksi
di TPS) nihil. Salinan Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Gondokusuman Kota
Yogyakarta dilampirkan sebagai bukti.
Oleh DKPP, perkara tersebut
kemudian diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di ruang
sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakpus. Putusan dibacakan secara bergantian oleh
anggota DKPP. Untuk perkara PPK Danurejan dan Umbulharjo dibacakan oleh Ida Budhiati.
“DKPP Menolak pengaduan
Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi
nama baik Teradu Ari
Nupiksojati Ketua PPK Danurejan Kota Yogyakarta, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini,†tutur Ida yang membacakan amar putusan.
“DKPP Menolak pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya. Merehabilitasi
nama baik Teradu Suwendro selaku Ketua PPK Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini,†imbuh Ida yang juga membacakan amar putusan untuk PPK Kecamatan
Umbulharjo.
Untuk pembacaan putusan PPK
Gondokusuman dibacakan oleh Saut Hamonangan Sirait. Dalam sidang putusan
tersebut, DKPP memutuskan untuk merehabilitasi Setia Edi Ariwijaya Ketua PPK
Gondokusuman.
“DKPP Menolak pengaduan Pengadu untuk
seluruhnya. Merehabilitasi
nama baik Teradu Setia
Edi Ariwijaya Ketua PPK Gondokusuman Kota Yogyakarta, terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini,†ucap Saut yang membacakan amar putusan untuk PPK Kecamatan Gondokusuman
(Foto: Sandhi, Berita: Irmawanti)